YAYASAN SOSIAL
DAN PENDIDIKAN ISLAM AL FIRDAUS
Akte Notaris
Tutiek Setyawati, SH Nomor 05 Tgl. 10 Agustus 2001
SD ISLAM AL FIRDAUS
Terakreditasi
A NSS : 10.2.0521.09.052 NPSN : 2.0521.343
Website: www.sdialfirdaus.sch.id
e-mail: abahfirdaus@gmail.com
JL. PB SUDIRMAN IV No. 04 Telp. (0334) 522494
TEMPEH-LUMAJANG
TATA
TERTIB PEMBIASAAN
SEKOLAH
DASAR ISLAM AL FIRDAUS
v
UMUM
- Semua warga sekolah menjaga kebersihan
dan ketertiban sekolah.
- Semua warga sekolah mengamalkan 5S
(Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) kepada semua warga sekolah.
- Semua warga sekolah mengenakan atribut
dan seragam sebagaimana yang ditentukan sekolah.
- Semua warga sekolah menjaga seluruh
fasilitas sekolah.
- Semua warga sekolah menjaga nama baik
sekolah di dalam dan di luar sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan membawa
mainan ke sekolah.
- Perayaan ulang tahun dibolehkan
dilakukan di sekolah atas seijin dari wali kelas.
- Siswa belajar setiap hari Senin – Sabtu, siswa masuk
pukul 06.45 WIB dan siswa pulang sesuai dengan ketentuan di jadwal
pelajaran.
- Siswa melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah.
v
PENGGUNAAN
FASILITAS BELAJAR
Semua warga sekolah dapat menggunakan
sarana dan prasarana belajar dengan seizin guru bidang studi masing-masing atau
wali kelas. Kerusakan fasilitas sekolah yang disebabkan karena kecerobohan
siswa, menjadi tanggung jawab siswa. Dilarang mencoret-coret tembok, bangku dan
tempat yang dilarang untuk itu dan yang dapat mengganggu fungsi dan keindahan
fasilitas tersebut.
v
TOILET
- Siswa menjaga kebersihan dan
kenyamanan toilet.
- Siswa mengikuti adab-adab islami
ketika ke toilet, misalnya: membaca doa dan melangkahkan kaki dengan benar.
- Selalu menutup kran air dan mematikan
lampu ketika keluar ruangan.
v
MUSHOLAH
- Mentaati adab yang berlaku di musholah,
misalnya: tidak boleh bergurau dan berteriak-teriak, mengganggu orang yang
beribadah dan dilarang lewat di depan orang yang sedang sholat.
- Berwudlu dengan tetib dan benar
disertai dengan doa setelah wudlu.
- Masuk dan keluar masjid dengan doa.
- Menempatkan diri pada barisan/shof
depan bila masih kosong.
- Shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
- Menunggu iqomat dengan cara: berdoa,
berdzikir atau membaca Al-Qur’an.
- Shalat berjamaah dengan khusu.
- Setelah salam, membaca dzikir dan doa
masing-masing dengan tenang dan tidak terburu-buru pergi.
- Mengerjakan
sholat sunnah setelah dhuhur.
v
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR DI KELAS
- Masuk kelas dimulai pukul 06.45 di
dahului dengan apel bersama, membaca asmaul husna, do’a dan bersalaman
kepada guru dengan tertib dan langsung masuk kelas masing-masing.
- Setelah masuk
kelas siswa mengikuti kegiatan tartilla (mengaji) di kelas
masing-masing dan berakhir pukul 08.00 WIB.
- Jam 08.00 siswa memulai kegiatan belajar.
- Bagi siswa yang datang terlambat,
harus meminta izin kepada wali kelas atau guru yang sedang mengajar
sebelum masuk ke kelas.
- Melepaskan alas kaki dan
menempatkannya pada tempat yang disediakan dengan tertib.
- Apabila guru belum datang ke kelas,
hendaklah ketua kelas menanyakannya ke kepala sekolah, sedangkan siswa
lainnya tetap di kelas dengan tertib menyiapkan perlengkapan belajar.
- Membaca doa ketika akan memulai
belajar.
- Memperhatikan dan mentaati semua perintah
guru dengan penuh hormat.
- Dilarang keras mencontek dalam
ulangan/tes.
- Apabila ingin keluar untuk suatu
keperluan, misalnya ke toilet, hendaklah meminta izin kepada guru yang
berada di kelas.
- Pada waktu istirahat makan siang, makan dengan tertib sesuai
dengan akhlak Islam yang telah diajarkan dan membersihkan kelas setelah
selesai makan.
- Jika waktu shalat tiba, siswa segera
berwudlu dan bersiap shalat. Untuk siswa kelas IV, V dan VI shalat
berjamaah di musholah, sedangkan yang lainnya shalat di dalam kelas
diawasi oleh wali kelas masing-masing.
- Siswa pulang dengan tertib pada
waktunya setelah membaca doa.
- Melaksanakan tugas piket kelas menurut
jadwalnya.
v
PERGAULAN
- Antar Siswa harus hidup rukun.
- Siswa tidak boleh melakukan bullying
dan kedholiman.
- Saling membantu dan berlomba dalam
kebaikan ( Fastabiqul Khoirot)
- Dilarang mengambil, menyimpan atau
menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya (mencuri).
- Dilarang memanggil dengan gelar yang
buruk dan mengejek nama orangtua.
- Berbicara dengan sopan dan jujur.
- Menghindari permainan yang menjurus
pada perkelahian.
- Menyayangi yang lebih muda, dan
menghormati yang lebih tua.
v
PERIZINAN
Siswa diperkenankan tidak mengikuti
proses belajar disekolah, karena:
- Sakit keras/memerlukan perawatan khusus.
Apabila lebih dari 3 hari, maka perlu disertai surat keterangan dokter.
Surat izin ditujukan kepada wali kelas
- Apabila ada keluarga yang terkena
musibah, segera memberi tahu pihak sekolah.
- Siswa mengikuti kegiatan keluar atas
nama sekolah, dengan ijin kepala sekolah
- Siswa mengikuti kegiatan kursus yang
mendukung prestasi akademik, dengan ijin dari kepala sekolah
v
LAIN-LAIN
- Bagi siswa yang melanggar tata tertib
akan dikenakan sanksi menurut kesepakatan Dewan Guru.
- Mekanisme pemberian sanksi adalah oleh
Wali Kelas
- Apabila pelanggaran itu dinilai lebih
berat dan wali kelas tidak bisa menangani, maka akan dilimpahkan ke Kepala
Sekolah.
- Jika pelanggaran itu menyangkut nama
baik sekolah dan perlu pemanggilan orangtua, maka kasus tersebut
dilimpahkan kepada Kepala Sekolah.
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
tata tertib ini akan ditetapkan melalui musyawarah Dewan Guru SDI AL FIRDAUS dengan pihak Yayasan RIYADUL
FIRDAUS.
Tempeh, 1 Januari 2016
Kepala SDI AL FIRDAUS
Ir.AKHMAD SUPRIYADI,MM
NIP.19600 107 200604 1 009