Sabtu, 30 Desember 2017

TATA TERTIB SDI AL FIRDAUS

Description: SDI BaruYAYASAN SOSIAL DAN PENDIDIKAN ISLAM AL FIRDAUS
Akte Notaris Tutiek Setyawati, SH Nomor 05 Tgl. 10 Agustus 2001
SD ISLAM   AL FIRDAUS
Terakreditasi A    NSS :  10.2.0521.09.052   NPSN : 2.0521.343
        Website: www.sdialfirdaus.sch.id
            e-mail: abahfirdaus@gmail.com
       JL. PB SUDIRMAN IV No. 04 Telp. (0334) 522494 TEMPEH-LUMAJANG
 


TATA TERTIB PEMBIASAAN
SEKOLAH DASAR ISLAM AL FIRDAUS

v  UMUM
  1. Semua warga sekolah menjaga kebersihan dan ketertiban sekolah.
  2. Semua warga sekolah mengamalkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) kepada semua warga sekolah.
  3. Semua warga sekolah mengenakan atribut dan seragam sebagaimana yang ditentukan sekolah.
  4. Semua warga sekolah menjaga seluruh fasilitas sekolah.
  5. Semua warga sekolah menjaga nama baik sekolah di dalam dan di luar sekolah.
  6. Siswa tidak diperkenankan membawa mainan ke sekolah.
  7. Perayaan ulang tahun dibolehkan dilakukan di sekolah atas seijin dari wali kelas.
  8. Siswa belajar setiap hari Senin – Sabtu, siswa masuk pukul 06.45 WIB dan siswa pulang sesuai dengan ketentuan di jadwal pelajaran.
  9. Siswa melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah.

v  PENGGUNAAN FASILITAS BELAJAR
Semua warga sekolah dapat menggunakan sarana dan prasarana belajar dengan seizin guru bidang studi masing-masing atau wali kelas. Kerusakan fasilitas sekolah yang disebabkan karena kecerobohan siswa, menjadi tanggung jawab siswa. Dilarang mencoret-coret tembok, bangku dan tempat yang dilarang untuk itu dan yang dapat mengganggu fungsi dan keindahan fasilitas tersebut.

v  TOILET
  1. Siswa menjaga kebersihan dan kenyamanan toilet.
  2. Siswa mengikuti adab-adab islami ketika ke toilet, misalnya: membaca doa dan melangkahkan kaki dengan benar.
  3. Selalu menutup kran air dan mematikan lampu ketika keluar ruangan.

v  MUSHOLAH
  1. Mentaati adab yang berlaku di musholah, misalnya: tidak boleh bergurau dan berteriak-teriak, mengganggu orang yang beribadah dan dilarang lewat di depan orang yang sedang sholat.
  2. Berwudlu dengan tetib dan benar disertai dengan doa setelah wudlu.
  3. Masuk dan keluar masjid dengan doa.
  4. Menempatkan diri pada barisan/shof depan bila masih kosong.
  5. Shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
  6. Menunggu iqomat dengan cara: berdoa, berdzikir atau membaca Al-Qur’an.
  7. Shalat berjamaah dengan khusu.
  8. Setelah salam, membaca dzikir dan doa masing-masing dengan tenang dan tidak terburu-buru pergi.
  9. Mengerjakan sholat sunnah setelah dhuhur.

v  KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR DI KELAS
  1. Masuk kelas dimulai pukul 06.45 di dahului dengan apel bersama, membaca asmaul husna, do’a dan bersalaman kepada guru dengan tertib dan langsung masuk kelas masing-masing.
  2. Setelah masuk kelas siswa mengikuti kegiatan tartilla (mengaji) di kelas masing-masing dan berakhir pukul 08.00 WIB.
  3. Jam 08.00 siswa memulai kegiatan belajar.
  4. Bagi siswa yang datang terlambat, harus meminta izin kepada wali kelas atau guru yang sedang mengajar sebelum masuk ke kelas.
  5. Melepaskan alas kaki dan menempatkannya pada tempat yang disediakan dengan tertib.
  6. Apabila guru belum datang ke kelas, hendaklah ketua kelas menanyakannya ke kepala sekolah, sedangkan siswa lainnya tetap di kelas dengan tertib menyiapkan perlengkapan belajar.
  7. Membaca doa ketika akan memulai belajar.
  8. Memperhatikan dan mentaati semua perintah guru dengan penuh hormat.
  9. Dilarang keras mencontek dalam ulangan/tes.
  10. Apabila ingin keluar untuk suatu keperluan, misalnya ke toilet, hendaklah meminta izin kepada guru yang berada di kelas.
  11. Pada waktu istirahat makan siang, makan dengan tertib sesuai dengan akhlak Islam yang telah diajarkan dan membersihkan kelas setelah selesai makan.
  12. Jika waktu shalat tiba, siswa segera berwudlu dan bersiap shalat. Untuk siswa kelas IV, V dan VI shalat berjamaah di musholah, sedangkan yang lainnya shalat di dalam kelas diawasi oleh wali kelas masing-masing.
  13. Siswa pulang dengan tertib pada waktunya setelah membaca doa.
  14. Melaksanakan tugas piket kelas menurut jadwalnya.

v  PERGAULAN
  1. Antar Siswa harus hidup rukun.
  2. Siswa tidak boleh melakukan bullying dan kedholiman.
  3. Saling membantu dan berlomba dalam kebaikan ( Fastabiqul Khoirot)
  4. Dilarang mengambil, menyimpan atau menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya (mencuri).
  5. Dilarang memanggil dengan gelar yang buruk dan mengejek nama orangtua.
  6. Berbicara dengan sopan dan jujur.
  7. Menghindari permainan yang menjurus pada perkelahian.
  8. Menyayangi yang lebih muda, dan menghormati yang lebih tua.




v  PERIZINAN
Siswa diperkenankan tidak mengikuti proses belajar disekolah, karena:
  1. Sakit keras/memerlukan perawatan khusus. Apabila lebih dari 3 hari, maka perlu disertai surat keterangan dokter. Surat izin ditujukan kepada wali kelas
  2. Apabila ada keluarga yang terkena musibah, segera memberi tahu pihak sekolah.
  3. Siswa mengikuti kegiatan keluar atas nama sekolah, dengan ijin kepala sekolah
  4. Siswa mengikuti kegiatan kursus yang mendukung prestasi akademik, dengan ijin dari kepala sekolah

v  LAIN-LAIN
  1. Bagi siswa yang melanggar tata tertib akan dikenakan sanksi menurut kesepakatan Dewan Guru.
  2. Mekanisme pemberian sanksi adalah oleh Wali Kelas
  3. Apabila pelanggaran itu dinilai lebih berat dan wali kelas tidak bisa menangani, maka akan dilimpahkan ke Kepala Sekolah.
  4. Jika pelanggaran itu menyangkut nama baik sekolah dan perlu pemanggilan orangtua, maka kasus tersebut dilimpahkan kepada Kepala Sekolah.
  5. Hal-hal yang belum ditetapkan dalam tata tertib ini akan ditetapkan melalui musyawarah Dewan Guru SDI AL FIRDAUS dengan pihak Yayasan RIYADUL FIRDAUS.


Tempeh, 1 Januari 2016
Kepala SDI AL FIRDAUS


Ir.AKHMAD SUPRIYADI,MM
NIP.19600 107 200604 1 009


Tidak ada komentar:

Posting Komentar