Mendidik dengan kasih sayang dan keteladanan
Jalan PB Sudirman IV No. 04 Telp. (0334) 5241055 Tempeh Lumajang 67371
Sabtu, 30 Desember 2017
TATA TERTIB SDI AL FIRDAUS
YAYASAN SOSIAL
DAN PENDIDIKAN ISLAM AL FIRDAUS
Akte Notaris
Tutiek Setyawati, SH Nomor 05 Tgl. 10 Agustus 2001
SD ISLAM AL FIRDAUS
Terakreditasi
A NSS : 10.2.0521.09.052 NPSN : 2.0521.343
Website: www.sdialfirdaus.sch.id
e-mail: abahfirdaus@gmail.com
JL. PB SUDIRMAN IV No. 04 Telp. (0334) 522494
TEMPEH-LUMAJANG
TATA
TERTIB PEMBIASAAN
SEKOLAH
DASAR ISLAM AL FIRDAUS
v
UMUM
- Semua warga sekolah menjaga kebersihan
dan ketertiban sekolah.
- Semua warga sekolah mengamalkan 5S
(Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) kepada semua warga sekolah.
- Semua warga sekolah mengenakan atribut
dan seragam sebagaimana yang ditentukan sekolah.
- Semua warga sekolah menjaga seluruh
fasilitas sekolah.
- Semua warga sekolah menjaga nama baik
sekolah di dalam dan di luar sekolah.
- Siswa tidak diperkenankan membawa
mainan ke sekolah.
- Perayaan ulang tahun dibolehkan
dilakukan di sekolah atas seijin dari wali kelas.
- Siswa belajar setiap hari Senin – Sabtu, siswa masuk
pukul 06.45 WIB dan siswa pulang sesuai dengan ketentuan di jadwal
pelajaran.
- Siswa melaksanakan kegiatan
ekstrakurikuler di sekolah pada hari yang telah ditetapkan oleh sekolah.
v
PENGGUNAAN
FASILITAS BELAJAR
Semua warga sekolah dapat menggunakan
sarana dan prasarana belajar dengan seizin guru bidang studi masing-masing atau
wali kelas. Kerusakan fasilitas sekolah yang disebabkan karena kecerobohan
siswa, menjadi tanggung jawab siswa. Dilarang mencoret-coret tembok, bangku dan
tempat yang dilarang untuk itu dan yang dapat mengganggu fungsi dan keindahan
fasilitas tersebut.
v
TOILET
- Siswa menjaga kebersihan dan
kenyamanan toilet.
- Siswa mengikuti adab-adab islami
ketika ke toilet, misalnya: membaca doa dan melangkahkan kaki dengan benar.
- Selalu menutup kran air dan mematikan
lampu ketika keluar ruangan.
v
MUSHOLAH
- Mentaati adab yang berlaku di musholah,
misalnya: tidak boleh bergurau dan berteriak-teriak, mengganggu orang yang
beribadah dan dilarang lewat di depan orang yang sedang sholat.
- Berwudlu dengan tetib dan benar
disertai dengan doa setelah wudlu.
- Masuk dan keluar masjid dengan doa.
- Menempatkan diri pada barisan/shof
depan bila masih kosong.
- Shalat tahiyatul masjid sebelum duduk.
- Menunggu iqomat dengan cara: berdoa,
berdzikir atau membaca Al-Qur’an.
- Shalat berjamaah dengan khusu.
- Setelah salam, membaca dzikir dan doa
masing-masing dengan tenang dan tidak terburu-buru pergi.
- Mengerjakan
sholat sunnah setelah dhuhur.
v
KEGIATAN
BELAJAR MENGAJAR DI KELAS
- Masuk kelas dimulai pukul 06.45 di
dahului dengan apel bersama, membaca asmaul husna, do’a dan bersalaman
kepada guru dengan tertib dan langsung masuk kelas masing-masing.
- Setelah masuk
kelas siswa mengikuti kegiatan tartilla (mengaji) di kelas
masing-masing dan berakhir pukul 08.00 WIB.
- Jam 08.00 siswa memulai kegiatan belajar.
- Bagi siswa yang datang terlambat,
harus meminta izin kepada wali kelas atau guru yang sedang mengajar
sebelum masuk ke kelas.
- Melepaskan alas kaki dan
menempatkannya pada tempat yang disediakan dengan tertib.
- Apabila guru belum datang ke kelas,
hendaklah ketua kelas menanyakannya ke kepala sekolah, sedangkan siswa
lainnya tetap di kelas dengan tertib menyiapkan perlengkapan belajar.
- Membaca doa ketika akan memulai
belajar.
- Memperhatikan dan mentaati semua perintah
guru dengan penuh hormat.
- Dilarang keras mencontek dalam
ulangan/tes.
- Apabila ingin keluar untuk suatu
keperluan, misalnya ke toilet, hendaklah meminta izin kepada guru yang
berada di kelas.
- Pada waktu istirahat makan siang, makan dengan tertib sesuai
dengan akhlak Islam yang telah diajarkan dan membersihkan kelas setelah
selesai makan.
- Jika waktu shalat tiba, siswa segera
berwudlu dan bersiap shalat. Untuk siswa kelas IV, V dan VI shalat
berjamaah di musholah, sedangkan yang lainnya shalat di dalam kelas
diawasi oleh wali kelas masing-masing.
- Siswa pulang dengan tertib pada
waktunya setelah membaca doa.
- Melaksanakan tugas piket kelas menurut
jadwalnya.
v
PERGAULAN
- Antar Siswa harus hidup rukun.
- Siswa tidak boleh melakukan bullying
dan kedholiman.
- Saling membantu dan berlomba dalam
kebaikan ( Fastabiqul Khoirot)
- Dilarang mengambil, menyimpan atau
menggunakan barang milik orang lain tanpa seizin pemiliknya (mencuri).
- Dilarang memanggil dengan gelar yang
buruk dan mengejek nama orangtua.
- Berbicara dengan sopan dan jujur.
- Menghindari permainan yang menjurus
pada perkelahian.
- Menyayangi yang lebih muda, dan
menghormati yang lebih tua.
v
PERIZINAN
Siswa diperkenankan tidak mengikuti
proses belajar disekolah, karena:
- Sakit keras/memerlukan perawatan khusus.
Apabila lebih dari 3 hari, maka perlu disertai surat keterangan dokter.
Surat izin ditujukan kepada wali kelas
- Apabila ada keluarga yang terkena
musibah, segera memberi tahu pihak sekolah.
- Siswa mengikuti kegiatan keluar atas
nama sekolah, dengan ijin kepala sekolah
- Siswa mengikuti kegiatan kursus yang
mendukung prestasi akademik, dengan ijin dari kepala sekolah
v
LAIN-LAIN
- Bagi siswa yang melanggar tata tertib
akan dikenakan sanksi menurut kesepakatan Dewan Guru.
- Mekanisme pemberian sanksi adalah oleh
Wali Kelas
- Apabila pelanggaran itu dinilai lebih
berat dan wali kelas tidak bisa menangani, maka akan dilimpahkan ke Kepala
Sekolah.
- Jika pelanggaran itu menyangkut nama
baik sekolah dan perlu pemanggilan orangtua, maka kasus tersebut
dilimpahkan kepada Kepala Sekolah.
- Hal-hal yang belum ditetapkan dalam
tata tertib ini akan ditetapkan melalui musyawarah Dewan Guru SDI AL FIRDAUS dengan pihak Yayasan RIYADUL
FIRDAUS.
Tempeh, 1 Januari 2016
Kepala SDI AL FIRDAUS
Ir.AKHMAD SUPRIYADI,MM
NIP.19600 107 200604 1 009
Langganan:
Postingan (Atom)
-
https://www.twibbonize.com/alumnisdialfirdaustempeh
-
YAYASAN SOSIAL DAN PENDIDIKAN ISLAM AL FIRDAUS Akte Notaris Tutiek Setyawati, SH Nomor 05 Tgl. 10 Agustus 2001 SD ISLAM AL FIRDAUS ...